Digugat Rp 727 M, Emiten Tomy Soeharto (HITS) Buka Suara
https://precise-cat-fv87lt.mystrikingly.com/ Emiten angkutan laut milik Hutomo Mandala Putra atau Tomy Soeharto PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) buka suara soal gugatan atas kerugian sebesar US$ 48,18 juta atau sekitar Rp 727,51 miliar oleh perusahaan pelayaran asal Norwegia, Parbulk AS II (Parbulk).
Sebelumnya, Sengketa hukum Parbulk timbul dari sebuah Surat Pernyataan Penanggungan yang telah ditandatangani oleh HITS untuk kepentingan Parbulk atas kewajiban anak perusahaannya, Heritage Maritime Ltd. S.A (Heritage), berdasarkan perjanjian sewa kapal Mahakam.
Heritage telah gagal membayar kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sewa kapal tersebut dan melakukan wanprestasi lainnya seperti gagal mempertahankan asuransi yang memadai untuk Mahakam, mengganti manajer Mahakam tanpa persetujuan Parbulk dan gagal mengembalikan kapal Mahakam ke kondisi yang baik seperti sediakala dalam kurun waktu yang wajar. Maka, Parbulk sebagai pemilik kapal menuntut ganti rugi kepada Heritage dan juga HITS sebagai penjaminnya.
Atas gugatan itu, emiten milik anak presiden kedua Indonesia tersebut berkilah bahwa HITS tidak melanggar perjanjian apapun terhadap Parbulk I AS mengingat Perseroan bukan pihak yang langsung berkontrak dengan Parbulk II AS.
"Tidak ada hubungan hukum secara langsung antara Perseroan dengan Parbulk I AS. Perseroan sebagai penerbit jaminan perusahaan Letter of Undertaking tertanggal 1 Desember 2007 terkait dengan perianjian Bareboat Charter ("BBC)", Perianjian Sewa Kapal Kosong) antara Heritage Maritime Ltd., SA ("HML"), entitas anak Humpuss Sea Transportation, Pte. Ltd., ("HST") yang saat ini dalam likuidasi di Singapura," ujar Direktur Utama HITS Tony Aulia Ahmad tertulis, pada Senin, (14/8/2023).
Lebih lanjut, Tony pun menjelaskan kronologi kasus tersebut. Persoalan dimulai pada 1 Desember 2007, dimana entitas anak HST, HIML, menandatangani perjanjian BBC, dengan Parbulk I AS, dimana Parbulk I AS setuiu untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada HML dengan tarif sewa US$38,500 per hari untuk jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penerimaan kapal, yaitu tanggal 14 Desember 2007. Perjanjian ini dijamin dengan jaminan perusahaan dari Perseroan melalui Letter of Undertaking.
Karena dampak krisi keuangan global pada tahun 2008, dimana krisis menyebabkan tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70% dan Parbulk tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada HML, sehingga menyebabkan HML gagal melakukan pembayaran terhadap perjanjian BBC ini.
Kemudian Parbulk II mengajukan gugatan terhadap Perseroan di Pengadilan Tinggi Inggris, yang kemudian pada tanggal 17 Januari 2011 telah mengeluarkan Putusan No. 58/2010 yang pada pokoknya memerintahkan Perseroan untuk melakukan pembayaran kepada Parbulk II AS atas kewajiban pembayaran HML.
"HML merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena HML telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk I AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli," ujarnya.
Saat ini proses persidangan atas perkara masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perseroan telah menuniuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.