Ada Rp2.478 T Hasil Ekspor RI Disembunyikan di Singapura

Ada Rp2.478 T Hasil Ekspor RI Disembunyikan di Singapura

 

broken image

https://precise-cat-fv87lt.mystrikingly.com/ Menurut sumber CIIU di Bank Indonesia yang mengerti betul statistik arus uang masuk-keluar, jumlah DHE yang dikonversi oleh eksportir-eksportir Indonesia itu tak lebih dari kisaran 10-15% dari perolehan penjualan ekspor mereka. "Yang saya ingat per bulan eksportir kalau jual nggaksampai US$ 1 miliar," ungkap sumber itu. "Estimasi sekitar 10% sampai dengan 15% dari DHE yang dikonversi ke rupiah, artinya yang betul-betul menjadi "effective supply" di pasar. Sisanya disimpan di perbankan Singapura."

Dampak serius dari kegemaran eksportir menyimpan dananya di perbankan luar negeri, dalam hal ini Singapura yang merupakan financial hubdunia, adalah berkah surplus perdagangan RI 35 bulan berturut-turut tidak membekas bagi rakyat Indonesia. Ini karena, rata-rata 90% dari dana penjualan ekspor setiap tahunnya oleh para eksportir diserahkan pengelolaanya di pelbagai lembaga keuangan Singapura yang menawarkan tidak hanya suku bunga simpanan dolar AS yang sangat tinggi-bisa tiga kali lipat dari suku bunga deposito valas di bank-bank Indonesia-tetapi juga bebas pajak apabila ingin beli aset investasi di Indonesia via lembaga keuangan Singapura.

Sebaliknya, bila eksportir menyimpan DHE di dalam perbankan Indonesia, mereka hanya memperoleh sekiranya sepertiga bunga deposito valas dari Singapura, dan malah dikenai pajak pendapatan bunga bila ingin beli aset keuangan seperti obligasi. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahaladia pernah blak-blakan mengatakan bahwa banyak pengusaha asal Indonesia yang berinvestasi di Indonesia tetapi tidak langsung, melainkan menggunakan perusahaan cangkang di Singapura, sehingga uang hasil ekspor Indonesia diklaim sebagai asal negeri tetangga itu.

"Saya yakin bukan uang Singapura, sebagian besar orang Indonesia. Kalau menterinya bukan dari Partai Politik, blak-blakan saja. Biar sumpah potong kucing, bukan uang Singapura semua. Singapura jadi hub untuk mereka masuk ke Indonesia," katanya (22/10/2022). Pernyataan Menteri Bahlil yang memperkuat temuan ini, berdasarkan nilai investasi investor asing yang dicatat di BKPM selalu merekam arus dari Singapura paling besar dalam beberapa tahun terakhir. Baca, Bahlil: Investasi Singapura Besar, Tapi Sebagian Uang WNI

Data lain yang memperkuat temuan CNBC Indonesia Intelligence Unit ini adalah data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bersumber dari Automatic Exchange of Information (AEOI) sejak 2018. Nilainya sangat fantastis, sebanyak Rp 2.742 triliun dari yurisdiksi partisipan (inbound) dan Rp 3.574 triliun dalam negeri. Ditjen Pajak tidak bisa memberikan konfirmasi atas data tersebut. Nilainya memang benar mencapai triliunan rupiah, akan tetapi karena jumlah data yang sangat banyak, maka dibutuhkan waktu lebih lanjut untuk penyandingan data. Baca, Orang RI Tajir! Intip Harta Ribuan Triliun yang Dikejar Pajak.

Sumber Daya Ekonomi 'Dirampok" Anak Bangsa Sendiri

Uang memang menjadi tidak memiliki kewarganegaraan dengan rezim devisa bebas yang dianut Indonesia. Di luar minyak dan gas yang neraca perdagangannya defisit, DHE yang disimpan di perbankan singapura umumnya berasal dari ekspor dua sektor usaha, yakni pertanian dalam hal ini minyak kelapa sawit/CPO dan ekspor produk tambang minerba yang didominasi oleh batubara. Dua sektor ini dalam nomenklatur sumber daya ekonomi adalah sektor ekstraktif, yaitu bersumber dari alam atau sumber daya alam (SDA), yang meliputi semua usaha dengan bahan baku dari alam termasuk usaha turunanya, baik dalam bumi maupun di permukaan.

Dari 17 lapangan usaha PDB, nilai dua sektor usaha dalam kelompok ekstraktif tadi, mencapai Rp4.822 triliun atau mencakup 25,75% pada PDB tahun lalu, dengan proporsi 50% untuk masing masing bidang pertanian dan pertambangan. Hanya saja, tren kedua industri tersebut berkebalikan. Harga fantastis barang tambang dan juga kebijakan agresif hilirisasi oleh pemerintah sejak 2020 membuat performa kontribusi pertambangan terhadap PDB sama dengan pertanian, yakni sekitar 12% pada kuartal pertama tahun ini.

Yang lebih mengenaskan adalah, sudah seenaknya menyimpan dana hasil jualan komoditas yang dari bumi pertiwi dan menyembunyikannya di Singapura, kontribusi eksportir ini kepada penerimaan negara terbilang mini. Tanpa sama-sama menghitung setoran pajak penghasilan, para ekspor minerba hanya membayar royalti dan pungutan lainnya berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNB) sebanyak rata-rata Rp 34 triliun per tahun sejak 2014, atau cuma berkontribusi rata-rata 1,8% terhadap penerimaan negara dalam kurun waktu tersebut.

Hanya dari ekspor saja-tidak termasuk benefit penjualan di dalam negeri-para penambang minerba mampu menjual rata-rata Rp 374 triliun per tahun dalam sembilan tahun terakhir. Puncaknya pada tahun lalu melompat hingga Rp825 triliun, dengan royalti Rp 111 triliun yang sekitar 85% disetor oleh penambang batu bara. Angka kontribusi pengusaha eksportir minerba kalah jauh dari sumbangsih penerimaan cukai, yang 95% diperoleh dari produk tembakau, atau dibayar oleh perokok.

Dari para perokok, negara mendapatkan pemasukan cukai rata-rata Rp 165 triliun per tahun, dalam sembilan tahun terakhir-empat kali lipat royalti minerba. Setoran royalti penambang minerba itu rata-rata hanya 20% dari sumbangan cukai tembakau. Bahkan, tahun lalu pendapatan dari cukai mencapai Rp 224 triliun, dua kali lipat dari setoran minerba yang sedang pesta-pora oleh kenaikan tertinggi komoditas tambang dalam sejarah.

Pada 2022, harga jual produk tambang minerba, seperti batubara itu naik berlipat, dari kisaran US$ 50 per ton pada medio 2020, jadi kisaran US$400 per ton tahun lalu. Ilustrasinya, dua tahun lalu para cukong tambang harus menjual 1.400 ton batubaranya untuk membeli satu mobil Alphard, tapi sekarang cuma butuh jual 180 ton batubara saja.

Beribu Alasan Eksportir Enggan Pulangkan DHE

Tanpa mau dikutip namanya, seorang CEO perusahaan kelapa sawit domestik yang setiap tahun menikmati laba bersih lebih dari satu triliun rupiah, mengaku kepada researcher CNBC Indonesia bahwa mereka memang sengaja menyimpan dananya di luar negeri dalam bentuk simpanan valas. Hal ini, kata dia, semata-mata lebih disebabkan karena kebutuhan besar dana dolar AS, untuk mencukupi biaya operasional tanaman sawit.

Dia mengilustrasikan, untuk satu hektar tanaman sawit dibutuhkan setidaknya 680 kg pupuk urea per tahun. Sementara dengan luas lahan sawit nasional yang mencapai 17 juta hektare, dan asumsi harga pupuk urea sebesar US$354 per ton-rata-rata harga urea lima tahun terakhir-maka dibutuhkan dana dolar siap sedia untuk belanja urea sekitar US$4 miliar per tahun. "Itu hanya dari pupuk urea saja yang harganya mengikuti pergerakan nilai tukar dolar AS," Sebagai gambaran fluktuatifnya harga pupuk urea, perang Rusia-Ukraina tahun lalu melambungkan harganya hingga US$846 per ton.

CEO tersebut mengaku bahwa menukarkan semua DHE ke mata uang rupiah sangat beresiko bagi bisnis mereka. Sebab, pasar valas di dalam negeri tidak sanggup untuk memenuhi likuiditas dolar AS domestik. Pengakuan ini dibenarkan oleh salah dealer forex di salah satu bank buku KBMI 3, yang biasa menangani deal hingga US$10 juta. Katanya, hanya akibat Pertamina belanja dolar AS dalam sehari untuk membayar impor minyak saja, kurs rupiah bisa goyang.

Terlepas dari kebutuhan tinggi eksportir akan dolar AS, kegemaran eksportir menyimpan dolar AS DHE di Singapura memang diamankan oleh ketentuan undang-undang. Hak mereka bebas tetap menyimpan DHE dalam dolar AS diakomodir oleh pasal nomor dua di Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Dalam pasal itu disebutkan setiap penduduk dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa.

Implikasi hukum dari pasal itu adalah, pemerintah boleh saja mewajibkan repatriasi DHE ke bank dalam negeri, sebab tidak menyebabkan hilangnya hak kepemilikan akan dolar AS. Tapi, bila otoritas mewajibkan eksportir dan WNI untuk mengkonversi aset dolar AS mereka ke mata uang domestik, maka itu melanggar hak 'konstitusional' pemilik untuk menggunakan devisa. "Memang sudah ada kewajiban repatriasi DHE, namun tidak ada kewajiban konversi ke rupiah. Akibatnya, uang dolar AS bisa cuma sehari disimpan di bank domestik, besoknya keluar lagi," ujar sumber CIIU. "Solusinya cuma satu, revisi UU devisa kita."

Hal ini pula yang mengakibatkan upaya pemerintah untuk mengembalikan DHE ke dalam perbankan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, dari aturan sebelumnya PP No. 1 Tahun 2019, tampak tak dapat berbuat banyak. Isu pokok untuk bisa memulangkan udang dolar AS hasil DHE tidak sepenuhnya terjawab sempurna, masing ngambang dan tidak menggigit.

Aturan baru ini memang mewajibkan eksportir menyimpan minimal 30% dari perolehan DHE nya, minimal dalam jangka waktu minimum tiga bulan. Ini progres yang amat baik karena sebelumnya tidak ada ketentuan itu. Hanya saja, tidak ada kewajiban untuk mengkonversikannya dalam mata uang rupiah, sehingga sektor keuangan RI tetap tidak bisa mendapatkan berkah dari miliaran dolar surplus perdagangan. Memang, ada ketentuan tambahan bila pemerintah bisa saja memaksa dengan mewajibkan konversi ke rupiah, tapi dengan catatan harus ada prakondisi tertentu, yakni bila terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan atau stabilitas sistem keuangan.

Ketentuan baru ini tampaknya 'adu sakti' antara UU UU No. 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang bersifat lex spesialisdengan UU devisa yang lex generalis

upaya seirama dari Bank Indonesia dengan menggelar lelang deposito valas dengan benchmark suku bunga simpanan setara dengan Singapura tampaknya kurang berhasil menarik minat eksportir merepatriasi DHE nya.